Berinvestasi Sesuai Prinsip Syariah Reksa Dana Syariah
Berinvestasi Sesuai Prinsip Syariah Reksa Dana Syariah. Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional Reksa Dana Syariah: - Dikelola sesuai prinsip syariah - Investasi hanya pada Efek Syariah - Terdapat mekanisme pembersihan harta Non-Halal (cleansing) - Wajib dikelola… Berinvestasi di reksadana saham TRIM Syariah saham dapat mempertahankan investasi awal dan memperoleh pertumbuhan nilai investasi dalam jangka panjang sesuai prinsip Syariah di pasar modal via investasi dalam efek Syariah yang tercantum dalam daftar efek Syariah yang ditetapkan Bapepam dan LK atau pihak lain yang diakui oleh LK dan Bapepam. Pengawasan ini nantinya disesuaikan dengan mekanisme pasar dan faktor-faktor lainnya sesuai dengan kondisi perekonomian.
Pengawasan ini nantinya disesuaikan dengan mekanisme pasar dan faktor-faktor lainnya sesuai dengan kondisi perekonomian.
Produk reksa dana syariah hanya berinvestasi pada perusahaan yang sudah terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES) Otoritas Jasa Keuangan dan sudah berdasarkan ketentuan syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Dalam agama Islam, investasi juga menjadi aktivitas yang dianjurkan. Beberapa tahun belakangan ini, berinvestasi pada instrumen keuangan atau financial assets menjadi sebuah cara yang banyak digemari oleh para pemilik modal untuk mengembangkan dana yang mereka miliki. Pengawas reksadana syariah memiliki tanggung jawab serta memastikan pengelolaan reksa dana sesuai dengan hukum syariah.
Komentar
Posting Komentar